Dalam rangka memperkuat pengawasan perdagangan dan persaingan usaha, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beserta anggotanya bertemu dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8%.
Akses Pasar dan Peran Strategis KPPU
Zulhas menjelaskan, pemerintah berupaya keras membuka akses pasar bagi produk domestik melalui berbagai kesepakatan pembebasan tarif dengan negara mitra, termasuk Jepang.
Kesepakatan terbaru ini diwujudkan melalui penandatanganan Protokol Perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).
“Meningkatnya akses pasar ini berpotensi menimbulkan tantangan persaingan usaha yang memerlukan pengawasan intensif dari KPPU. Oleh karena itu, sinergi antara Kementerian Perdagangan dan KPPU menjadi sangat krusial,” ujar Zulhas pada Jumat (9/8/2024).
Diskusi Penguatan Industri Pangan Nasional
Pertemuan yang berlangsung pada 8 Agustus 2024 di Kantor Kementerian Perdagangan tersebut juga membahas penguatan industri pangan nasional. Zulhas menekankan pentingnya pengembangan industri yang berfokus pada keunggulan daerah.
Sebagai contoh, Merauke dapat menjadi pusat pengembangan produk berbasis lahan luas seperti kelapa dan gula. Sementara itu, Sumatera dan Sulawesi dapat memaksimalkan potensi mereka melalui pengembangan kopi dan rempah-rempah.
Zulhas yakin bahwa pendekatan ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memperluas kesempatan kerja di berbagai wilayah Indonesia. Jika terlaksana dengan baik, target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% bukanlah hal yang mustahil untuk dicapai.
Menarik untuk dibaca : IHSG Melemah, Sektor Pertambangan dan Perbankan Tertekan
Pentingnya Pengawasan terhadap Importasi Produk Ilegal
Selain itu, pertemuan ini juga menyoroti masalah importasi produk ilegal yang dapat merusak persaingan usaha di pasar domestik. Diperlukan koordinasi yang kuat antar lembaga untuk memastikan efektivitas pengawasan dan penyusunan regulasi yang lebih baik.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa KPPU sedang mengkaji dampak dari importasi produk ilegal terhadap persaingan usaha. “Isu ini menjadi perhatian serius bagi KPPU karena memiliki dampak langsung terhadap iklim persaingan di Indonesia.
Kami siap bersinergi dengan Kementerian Perdagangan dalam menangani isu ini,” tegas Ifan.
Transformasi KPPU: Langkah Menuju ASN
Dalam kesempatan tersebut Sinergi KPPU dan Kementerian Perdagangan, KPPU juga menyaksikan penandatanganan persetujuan atas Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) yang mengatur transformasi pegawai KPPU menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ifan mengungkapkan rasa terima kasihnya atas persetujuan Raperpres ini dan berharap peraturan ini dapat menjadi hadiah kemerdekaan dari Presiden RI.
“Penandatanganan persetujuan ini merupakan langkah penting bagi kelembagaan KPPU, dan kami berharap dapat memberikan kontribusi lebih besar dalam menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia,” ujar Ifan.
Menarik untuk dibaca : Pengumuman Pembagian Dividen Interim oleh Amar Bank
Kolaborasi untuk Pertumbuhan Ekonomi
Pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando, anggota KPPU lainnya seperti Gopprera Panggabean, Budi Joyo Santoso, M. Noor Rofieq, serta pejabat struktural dari kedua lembaga.
Kolaborasi yang kuat antara KPPU dan Kementerian Perdagangan diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan kebijakan perdagangan, sehingga target pertumbuhan ekonomi 8% dapat tercapai.