Semakin mendesaknya kebutuhan global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, kredit karbon menjadi instrumen penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim.
Dalam webinar Green Skilling berjudul “Safeguarding Carbon Credits for Business Opportunities and Environmental Sustainability“, CEO Muller Karbon Kapital Indonesia, Dedra Arsyad, membahas secara mendalam tentang kredit karbon, skema pelaksanaannya, serta penerapannya di Indonesia.
Kredit karbon merupakan izin yang mewakili setiap satu unit karbon dioksida yang diemisi atau dihilangkan dari atmosfer.
Biasanya, perusahaan membeli kredit karbon sebagai hak untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca dalam proses industrinya.
“Karbon kredit adalah insentif bagi perusahaan atau individu untuk mengurangi emisi karbon mereka atau berupaya mengurangi perubahan iklim,” ungkap Dedra Arsyad.
Saat sebuah perusahaan membeli kredit karbon, biasanya dari pemerintah, perusahaan tersebut memperoleh izin untuk menghasilkan satu ton emisi CO2.
Pendapatan dari penjualan karbon mengalir dari perusahaan ke regulator, dan perusahaan yang memiliki kelebihan kredit dapat menjualnya kepada perusahaan lain yang membutuhkan.
Dedra menjelaskan bahwa perdagangan kredit karbon dilakukan melalui proyek-proyek hijau seperti reboisasi dan energi terbarukan yang dimonitor dan divalidasi oleh lembaga independen untuk mendapatkan kredit karbon.